MAKALAH
ETIKA
PROFESIONALISME PENDIDIKAN
(Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika)
Oleh
:
1.Joko Arianto
2.Desi Ariyani
3.Restu Triwijaya
4.M.Yogi Rivaldi
PROGRAM
PENDIDIKAN JASMANI,KESEHATAN DAN REKREASI S1
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat
Tuhan YME karena berkat curahan berkah,rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan tugas ini dengan baik.Tak ada yang istimewa dari makalah yang
kami susun ini,namun harapan kami makalah yang kami susun ini dapat berguna
sebagai bahan materi ajar tentang profesionalisme guru dalam beretika.Guru
adalah seorang public figure di sekolah tempat dia mengajar,sebagai contoh dan
suri tauladan bagi siswa-siswinya.Baik dan buruknya etika seorang guru akan
selalu dinilai oleh siswa-siswinya.
Makalah yang membahas masalah etika profesionalisme
pendidikan ini berisikan tentang kajian-kajian umum dan khusus tentang prilaku
dan sikap dalam mengambil keputusan serta membahas tentang bagaimana menjadi
seorang guru yang memiliki bakat mengajar yang baik.Karna sebagaimana yang kita
ketahui bersama bahwa guru adalah figure untuk ditiru dari segi sikap dan
prilaku bagi murid-muridnya disekolah.
Kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan.Namun apalah daya memiliki ilmu namun tidak diamalkan
untuk kemajuan sumber daya manusia terutama di Negara Kesatuan Republik
Indonesia tercinta ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian etika dan
professional……………………………………………
2.2. Kode etik guru
professional………………………………………………….
2.2.1 Etika
Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan…..
2.2.2 Etika
Guru Profesional Terhadap Anak Didik……………………….
2.2.3 Etika
Guru Profesional terhadap pekerjaan…………………………..
2.2.4 Etika
Guru Profesional Terhadap Tempat kerja………………………
2.3. Kode etik guru
Indonesia…………………………………………………….
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran.....…………………………………………………….
BAB I
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
1.
Pendahuluan
Menurut
UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa
terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda
penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional,
Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses
pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana
memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek
kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut
mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk
memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para
guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu
luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu
disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak
dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu
diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang
profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir
sia-sia.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas
bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah ini di mulai
bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan perundang-undangan, etika
guru profesional terhadap peserta didik, etika guru profesional terhadap
pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru profesional terhadap
tempat kerjanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika dan Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak
atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu
adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM
).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik
dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.Menurut K.
Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan
buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan
tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan
buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut
hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana
mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh
masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaannya.Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah
memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya
tersebut.Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan
atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan
dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1.
Komitmen Tinggi
Seorang
profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang
sedang dilakukannya.
2.
Tanggung Jawab
Seorang
profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya
sendiri.
3.Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan
yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat profesional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam
lingkungan profesinya.
2.2 Kode Etik Guru Profesional
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional.Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar
proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai
tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama
melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung
pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan
teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus
dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut
adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).
2.2.1 Etika Guru Profesional
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas
bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan
peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasonal.
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh
karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari
kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan
kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan
pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional
taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan
yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan
akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
2.2.2 Etika Guru Profesional
Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga
kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun
karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru
terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang
sesuai dalam konteks ini.
Pertama,
guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah Sunda
yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti dan
diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik.
Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya
jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru merupakan perwujudan
realisasi kegiatan belajr mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap
siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap
siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap premanisme akan berpengaruh buruk
terhadap sikap dan moral siswa. Disamping itu, dalam memberikan contoh kepada
peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat objektif,
terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.
Kedua,
guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini,
prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku
peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus ditakuti,
tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa menghilangkan kewibawaan
sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat mempengaruhi dan mampu
mengendalikan peserta didik.
Ketiga,
hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi
seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan
profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam
kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik,
kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses
perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4).
Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan
sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus
terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik.
Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia
sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik
tidak hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi
juga. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang
sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya
akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa
depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus
patuh pada kehendak dan kemauan guru.
2.2.3 Etika Guru Profesional terhadap
pekerjaan
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional ,
guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.
Keharusan
meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik
Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa diri
sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus
menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah
hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang
berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan
dalam bertindak dan menanganinya.
Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara
yaitu cara formal dan cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti
pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya. Secara informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran,
dan sebagainya.
2.2.4 Etika Guru Profesional
Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain
disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal.
Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan
lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu
diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus
mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia
seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai
fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Bagaimana sikap
kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru sangat diuji disini.
Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap profesional dalam
membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan dalam situasi
seperti ini.
Berkaitan
dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para
guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang
membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan
mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah dimilikinya drngan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.Sementara itu, sikap profesional guru
terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan
tempat kerja, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua
peserta didik.
2.3 Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945,
turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses
belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk
membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan
sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari sembilan kode etik tersebut
diatas, makalah ini hanya membahas lima kode etik saja. Berikut secara rinci
akan diuraikan satu-persatu.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dasar-dasar
guru yang berprofesionalisme tinggi adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses
belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk
membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan
sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari sembilan kode etik tersebut
diatas, makalah ini hanya membahas lima kode etik saja. Berikut secara rinci
akan diuraikan satu-persatu.
3.2 Saran
Etika
profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah
menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.